Jawaban u/. Jaber Bolushi Tembus 2000

Alhamdulillah, pagi ini Senin 09 Juni 2008 ketika saya coba membuka statistik blog ternyata : Statistik untuk artikel Bedah Buku : Jaber Bolushi, 2015 Imam Mahdi Akan Datang ( https://arsiparmansyah.wordpress.com/2007/12/17/bedah-buku-jaber-bolushi-2015-imam-mahdi-akan-datang/ ) ternyata sudah menembus angka 2000 pembaca !

Statistik Blog Terbaru

Klik pada gambar diatas untuk melihat dalam ukuran sebenarnya.

Semoga kehadiran buku “Dibalik Isu Datangnya Imam Mahdi 2015″ terbitan Serambi yang merupakan jawaban Ramalan Paling Mengguncangkan Abad ini, Oktober 2015 Imam Mahdi Akan Datang” yang ditulis oleh Jaber Bolushi terbitan Papyrus Publishing 2007 bisa lebih memuaskan pembaca yang masih penasaran tentang kebenaran isu-isu yang dilempar dalam buku tersebut.

Hukum musik, gambar dan Lagu dalam Islam

Setiap Copy-Paste untuk artikel berikut harus menyertai sumber pengambilannya!
Tulisan ini adalah pengalaman pribadi berdiskusi dengan pengikut Salafi, tidak diperkenankan untuk dipublikasikan dalam bentuk buku atau komersial lainnya.

Hukum musik dan gambar didalam Islam

Oleh : Armansyah

Sebenarnya sederhana saja, Islam itu tidak berat dan jangan diperberat, tidak sulit dan jangan dipersulit. Islam itu sesuai dengan fitrah manusia, sesuai dengan perkembangan jaman. Kenapa kita harus berpikir bahwa tidak boleh itu memang tidak boleh dalam arti yang sempit ? kita bisa membuat kriteria-kriteria atau batasan tertinggi dan terendah dari suatu nilai.

Misalnya, Babi itu haram … dalam tingkat paling maksimal, namun apakah tetap haram dalam suatu kondisi tertentu yang memaksa ? ternyata ada parameternya, ada nilai terendah yang bersifat fleksibel, haram menjadi halal.

Demikian juga misalnya dengan Puasa Ramadhan, apakah kewajiban ini memang memaksa dan tidak boleh tidak ? ini pun punya parameternya sendiri, dalam kondisi tertentu kita ternyata boleh tidak berpuasa dan dalam keadaan yang lebih tinggi lagi malah kita bisa menggantinya dengan fidyah, melihat aurat wanita itu haram tetapi dalam kasus tertentu seorang dokter ahli kandungan boleh memeriksa aurat tersebut dengan berbagai pertimbangannya demikianlah seterusnya inti dari semua ini adalah bahwa hukum Islam itu sangat mudah dan memiliki standar serta parameter, mari kita berpikiran lebih luas, membaca tidak hanya yang tersurat tetapi juga yang tersirat.

Masalah gambar ini pun harusnya diperlakukan sama dengan hukum-hukum Islam yang lain, bahwa gambar itu bisa menjadi haram apabila kita memperlakukannya secara berlebihan apalagi sampai menjadikannya sebagai pujaan, sesembahan dan sejenisnya yang mengarah pada tingkat syirik.

Lepas dari masalah prinsip ini maka silahkan saja, apalagi ini untuk kepentingan ilmu pengetahuan yang teramat sangat ditekankan oleh Islam. Kerangka tubuh Firaun dilestarikan Tuhan agar kita semua bisa melihat gambaran dari sosok keangkuhan seorang Firaun, banyak negeri dihancurkan pada masa lalu dan sekarang ditemukan lagi oleh para ahli itupun suatu gambaran yang menuntut pembelajaran oleh kita.

Artikel ini sebenarnya merupakan output dari rentetan panjang perdiskusian yang terjadi di milis myquran@googlegroups.com sejak bulan September 2006 sampai menjelang akhir Nopember 2006 menyangkut kontroversi lamas Haram dan Halalnya musik dan nyanyian antara saya dan rekan-rekan dari kelompok Salafi.

Buat saya, tulisan ini sekedar catatan kecil saja yang merupakan bentuk pemahaman saya terhadap apa yang sudah disampaikan oleh Allah didalam kitab-Nya dan diaplikasikan oleh Rasul dalam sunnah beliau.; Tulisan ini tidak dibuat untuk memutar balikkan pemahaman-pemahaman tertentu yang beredar disebagian masyarakat Islam dan tidak juga menjadi sebuah kaidah pembenaran akan hal-hal yang sifatnya mendatangkan kemaksiatan dan berlebih-lebihan.

Sebelum itu semua saya mulai, maka kiranya akan lebih baik bila saya menuliskan saja dahulu sumber-sumber yang menjadi literatur rujukan saya dalam tulisan ini agar mereka yang membaca dan mengikutinya jelas.

Al-Qur’an yang saya gunakan adalah :

Tafsir al-Furqon karya A. Hassan Bandung terbitan 1956,

Tafsir al-Qur’anul Madjied an-Nur karya Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy Djuz XXI terbitan Bulan Bintang Jakarta 1970,

Indeks al-Qur’an karya Azharuddin Sahil terbitan Mizan1995,

Terjemah Hadis Shahih Buchari I-II Terjemahan H. Zainuddin Hamidy dkk terbitan Widjaya 1961,

Terjemah Hadits Shahih Muslim I-VI Terjemahan Fachruddin HS Terbitan Bulan Bintang Jakarta 1981,

Terjemahan Nailul Authar Jilid 6, Terjemahan Drs. Mu’ammal Hamidy dkk terbitan Bina Ilmu 1993,

Tarjamah Bulughul Maram Jilid II, Terjemahan A. Hassan terbitan Diponegoro Bandung 1967,

Asbabun Nuzul karya K.H. Qamaruddin Shaleh dkk, terbitan Diponegoro Bandung 1975,

Ihya Ulumiddin karya Imam al-Ghazali Bab Mendengar dan Mempertinggi Rasa ( kitab ke-8 dari Rubu’ al-Adat / perilaku ) Terjemahan A. Thaher Hamidy dkk terbitan Pustaka Indah Medan 1972 buku ke-6,

Kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah karya H. Moenawar Chalil terbitan Bulan Bintang Jakarta 1969 dan beberapa informasi terkait yang saya ambil dari Internet dengan rujukan disebutkan pada setiap kutipannya.

Adalah menjadi salah satu keyakinan saya bahwa Islam ini merupakan ajaran yang sangat rasional sekali, artinya dia merupakan petunjuk dan pengajaran yang menyetujui akan fitrah-fitrah yang ada didalam diri manusia sebagai makhluk yang menjadi sasaran turunnya wahyu al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw.

Melalui ayat-ayatnya yang tersebar sebanyak lebih dari 6200-an, al-Qur’an mengajak umatnya untuk merenung, melakukan introspeksi diri dan memikirkan tentang kekuasaan Allah yang ada dialam raya ini, baik melalui ayat-ayat berupa cerita, petunjuk hukum sosial kemasyarakatan, penetapan haram dan halal sesuatu, kaidah pendekatan diri kepada Allah secara vertikal dan lain sebagainya termasuk ayat-ayat yang berisikan motivator untuk mencapai peradaban lebih maju guna tercapainya kesejahteraan atas semua makhluk yang disifatkan dengan bahasa Rahmatan lil’aalamin.

Berkenaan dengan nash-nash haram dan halal, Allah melalui al-Qur’an selalu memberikan argumentasi logis kepada kita, bagaimana sesuatu itu bisa dinyatakan haram maupun halal, ada nuansa rangsangan bagi umat untuk berpikir sebab-sebab kronologisnya.; Allah tidak hendak mematikan kreativitas manusia dalam berpikir, malah secara lebih ekstrim, Allah menyebut orang yang mendapatkan hikmah adalah mereka yang mau berpikir, dilain ayat disebut juga bahwa orang yang tidak mau menggunakan pikirannya, kelak akan menerima kemurkaan dari Allah.

Allah memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yang diberi hikmah, sungguh telah diberi kebajikan yang banyak. Dan tak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal. – Qs. 2 al-Baqarah: 269


Dan tidak ada seorangpun akan beriman kecuali dengan izin Allah; dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang tidak mempergunakan akalnya. – Qs. 10 Yuunus :100

Sungguh aneh akhirnya bila sebagian kalangan menyebutkan sesuatu itu menjadi haram atau halal tanpa mau mencirikan bagaimana itu bisa terjadi dan apa-apa saja yang menjadi standar sehingga bisa ditetapkan kedalam kaidah haram dan halal. Mereka cuma bilang, pokoknya haram ya haram, nggak perduli apakah ada kondisi tertentu atau tidak, apakah masih ada batasan dan parameter yang bisa dijadikan acuan atau tidak, harga matinya adalah sekali haram tetap haram.

Implikasinya seperti yang sudah terjadi dimilis myquran itu juga, mereka yang bilang halal lagu dan musik berdasar kriteria tertentu adalah dicap sebagai orang yang melakukan penyimpangan terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah, yang mana tudingan ini sempat membuat saya cukup panas-dingin karenanya, apalagi itu dilakukan oleh orang yang saya kenal sebagai sahabat baik, tetapi karena yang bersangkutan terlanjur menutup diri dari semua pemahaman akan kehalalan musik berdasarkan apa yang dia tahu dan bersandar kepada sebagian ucapan beberapa orang yang dijadikannya imam maka jadilah akhirnya saya melakukan qishash terhadap dirinya dengan data-data dan pemahaman yang juga saya sandarkan kepada nash terkait yang harusnya bisa membukakan mata dan hatinya untuk memahami lebih jauh masalah ini.

Tetapi ya, kondisi berbalik, orang yang melakukan qishash atas suatu kezaliman yang pernah dia terima hanya karena dukungan secara terbuka sangat sedikit, menjadi orang yang diposisikan sebagai terdakwa oleh pihak-pihak mayoritas yang kebetulan memiliki pemahaman dan pemandangan serupa dengan orang yang ter-“qishash”.; Apa boleh buatlah … kembali lagi ini pada hukum kausalitas yang berlaku.; Semoga Allah mengampuni mereka … dan konsekwensinya saya harus mengambil sikap tersendiri sesuai yang diajarkan melalui surah an-Nisaa’ ayat 140.

Sekarang kita masuki saja pembahasan inti dari tulisan ini …

Apakah lagu dan musik itu halal ataukah haram ?

Seorang sahabat dari Salafi memperlihatkan kepada saya surah Luqman ayat 6 yang menurut beliau memiliki asbabun nuzul atau sebab-sebab turunnya ayat sehubungan dengan pengharaman lagu atau nyanyian :

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Yang bersangkutan menulis lagi sehubungan ayat ini :

Abdullah bin Abbas berkata: “Ayat ini turun tentang nyanyian dan semacamnya.( HR. Bukhari di dalam Adabul Mufrad no: 1265; Ibnu Abi Syaibah 6/310; dan lainnya dengan sanad yang shahih. Hal: 142-143)

Abdullah bin Mas’ud berkata: “Itu adalah nyanyian, demi Allah Yang tidak sesembahan kecuali Dia, (3 kali).”( HR. Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Jarir; dan lainnya dengan sanad yang shahih. Hal: 143)

Ikrimab ditanya oleh Syu’ aib bin Yasar tentang (perkataan yang tidak berguna),beliau menjawab: “Itu adalah nyanyian.”( HR. Bukhari di dalam Tarikll (2/2/217); Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Abi Dunya; dan lainnya dengan sanad yang hasan. Hal: 143-144)

Mujahid, sama seperti di atas. (Riwayat Ibriu Jarir; Ibnu Abi Syaibah; Ibnu Abi Dunya; dari banyak jalan, sebagiannya shahih. Hal: 144)

Tetapi apakah benar ayat diatas turun sebagai dasar pengharaman ataupun bentuk pernyataan dari Allah mengenai kecelaan globalitas lagu/ nyanyian ?

Setelah saya membuka kitab Asbabun Nuzul karya KHQ. Shaleh, H.A.A. Dahlan dan Drs. M.D.Dahlan, penerbit Diponegoro Bandung, cetakan ke-2 1975, halaman 377 – 378, disana dipaparkan secara utuh kronologisnya tanpa dipenggal seperti penjelasan sahabat saya diatas  :

Sesuai riwayat Ibnu Jarir dari al-Ufi yang bersumber kepada Ibnu Abbas disebutkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan seorang Quraisy yang membeli seorang budak wanita yang bisa menyanyi untuk dijadikan alat menyesatkan manusia. Artinya ayat ini turun dalam hal pengancaman orang-orang yang berusaha menyesatkan manusia dari jalan Allah [ sampai disini maka kita bisa menangkap, setiap usaha dalam bentuk apapun, selama itu dalam upaya mengalihkan keberimanan seseorang dari Islam adalah tercela, kebenaran saja dalam hal ini adalah perbuatan tersebut dimasa itu terjadi dengan perantaraan nyanyian seorang wanita ].

Dalam riwayat lain dari Juwaibir yang bersumber kepada Ibnu Abbas, dikemukakan bahwa ayat ini, turun berkenaan dengan an-Nadlr bin al-harts yang membeli seorang budak biduanita. Apabila dia mendengar seseorang akan masuk Islam, ia mengajaknya datang kepada biduanita itu dan menyuruh biduanita itu menyediakan makanan dan minuman serta merayunya dengan alunan suaranya. an-Nadlr berkata kepada orang yang dibujuknya itu : ini lebih baik daripada ajakan Muhammad yang hanya menyuruh sholat, puasa dan berperang untuk kemenangannya.

Saya buka juga karya Prof. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam Tafsir al-Qur’anul Madjied an-Nur Djuz XXI terbitan Bulan Bintang Jakarta 1970 halaman 80-81 menguraikan ayat ini sebagai berikut :

Diantara manusia ada orang-orang yang mempergunakan biduanita dan kitab-kitab cerita untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah, dia tidak mengetahui betapa tingginya agama Allah itu dan dia menjadikan agama Allah sebagai bahan olok-olokan.

Ayat ini turun mengenai diri pribadi an-Nadhr Ibn al-Harits, seorang pedagang yang sering bepergian ke Persia. Disana dia membeli kitab-kitab Persia untuk dibaca isinya kepada orang-orang Quraisy dan berkata : Kalau Muhammad menerangkan kepadamu cerita-cerita ‘Ad dan Tsamud, aku menceritakan kepadamu cerita-cerita Bahram dan raja-raja Persia dan raja-raja al-Hirah.; Sebagian Muslimin merasa asyik mendengar cerita-cerita itu dan tidak mau lagi mendengarkan al-Qur’an.

Ada diriwayatkan bahwa an-Nadhr itu membeli biduanita, bila dia tahu ada seseorang ingin masuk Islam, maka diapun menyuruh biduanitanya itu supaya pergi bernyanyi untuk menipu daya orang yang ingin masuk Islam itu.

Ringkasnya, inilah al-Qur’an yang diturunkan untuk menjadi petunjuk dan rahmat yang mengandung ayat-ayat yang nyata, rahasia-rahasia yang dalam dan hikmah-hikmah yang tinggi. Akan tetapi walaupun demikian, ada juga sebagian manusia membeli buku-buku cerita untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikan ayat-ayat Allah sebagai barang olokan.

Mendengar musik untuk sekedar melapangkan pikiran dan memperbaharui tenaga dan mendengar nyanyian yang mempunyai arti baik, mengandung makna yang dalam tidaklah bertentangan dengan agama asal saja tidak sampai kepada penyia-nyiaan sesuatu kewajiban. Hanya nyanyian-nyanyian yang mengandung makna-makna yang merusak kesopanan atau menimbulkan birahi itulah yang haram, dan itulah yang masuk kedalam perkataan ” Lahwa’lhadits ” yang dikandung oleh ayat ini.

Demikian penjelasan Hasbi Ash-Shiddieqy.

Karenanya maka asbabun nuzul dari ayat ini bukan dalam kaitannya melarang untuk menyanyi atau memainkan musik secara keseluruhan sebagaimana diklaim oleh sahabat saya tersebut, tetapi lebih kepada penggunaannya yang mengarah kepada perbuatan batil ( ada sifat khusus yang membuatnya menjadi tercela namun tidak bisa membuatnya disifati keseluruhan ).

Konsekwensi dari ini semua, maka surah Luqman ayat 6 tidak bisa dijadikan sandaran pengharaman musik tanpa tanda koma.

Setelah kita sudah membuktikan bahwa surah Luqman ayat 6 sama sekali tidak turun berkenaan dengan diharamkannya musik dan nyanyian secara global melainkan hanya kepada hal-hal yang sifatnya ditujukan untuk merusak akidah dan mencegah seseorang untuk beriman kepada Islam, maka saya InsyaAllah akan menguraikan sisi hukumnya dari sudut pandang as-Sunnah.

Kita mulai dari kitab Terjemahan Nailul Authar jilid 6 terbitan PT. Bina Ilmu 1993 halaman 2991 s/d 2997 Bab : Alat permainan

—————— Awal kutipan ——————-

4539 Dari Abdurrahman bin Ghunmin, ia berkata : aku diberitahu Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, bahwa dia pernah mendengar Nabiyullah Saw bersabda : Nanti akan ada beberapa orang dari umatku yang menghalalkan perzinaan, sutra, arak dan musik – Riwayat Bukhari

4540 Dan dalam satu lafal dikatakan : Sungguh ada segolongan umatku yang minum arak yang mereka namakannya bukan dengan namanya, kepalanya bergerak-gerak karena musik dan biduanita. Semoga Allah menenggelamkan mereka kedalam tanah dan mengubah rupa mereka dengan kera dan babi. – Riwayat Ibnu Majah dan ia menerangkan bahwa hadis ini diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Asy’ari.

4541 Dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling seorang penggembala, lalu ia meletakkan jari-jarinya kelobang telinganya seraya berucap : Hai Nafi’, apakah engkau mendengarnya ? ku jawab : Ya, lalu ia terus saja berjalan sampai saya mengatakan : Sekarang tidak mendengar. Baru kemudian dia mencabut tangannya dan memindahkan kendaraannya kejalan lagi. Selanjutnya ia pun berkata : aku pernah melihat Rasulullah Saw mendengar suara seruling seorang penggembala, lalu beliau berbuat seperti apa yang kuperbuat tadi itu. – Riwayat Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah.

4542 Dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi Saw bersabda : sesungguhnya Allah telah mengharamkan arak, judi, musik dan tuak. Sedang setiap yang memabukkan adalah haram – Riwayat Ahmad dan Abu Daud

4543 Dalam satu lafal, dikatakan : sesungguhnya Allah mengharamkan atas umatku : arak, judi, air tape, musik dan tambur. – Riwayat Ahmad

4544 Dari Ibnu Abbas, bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : sesungguhnya Allah mengharamkan khamr, judi dan musik, sedang setiap yang memabukkan adalah haram. – Riwayat Ahmad

4545 Dari Imron bin Hushain bahwa Rasulullah Saw bersabda : Pada umatku ini akan ada pemusnahan, pergantian rupa dan pelemparan. ; Lalu ada seorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bertanya : Ya Rasulullah, kapan peristiwa itu terjadi ? ; Beliau menjawab : apabila penyanyi-penyanyi dan nyanyian-nyanyian sudah terjadi dengan terang-terangan dan arak-arak sudah diminum. – Riwayat Tirmidzi dan ia sendiri menganggapnya hadis ini gharib

4546 Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah Saw bersabda : Apabila harta faik sudah dijadikan barang rebutan, amanah dijadikan sebagai bahan ghanimah, zakat dihutang, hal-hal yang bukan agama dipelajari, suami tunduk kepada isteri, ibu didurhakai, seorang lebih dekat kepada kawannya, sementara ayahnya sendiri dijauhi, suara-suara bersaut-sautan dimasjid, orang fasiq sebagai kepala kampung, orang yang paling rendah menjadi pemimpin bagi suatu kaum, seseorang disanjung-sanjung karena takut kejahatannya, biduanita dan nyanyi-nyanyian sudah terjadi dengan terang-terangan, arak-arak sudah diminum, generasi mendatang mengutuk generasi pendahulunya, maka disaat yang demikian itu hendaklah mereka menunggu datangnya angin merah, gempa bumi, kemusnahan, perubahan bentuk dan pelemparan batu dari langit serta beberapa tanda yang akan terjadi berturut-turut seperti untaian yang talinya putus, maka akan berguguran dengan berturut-turut. – Riwayat Tirmidzi dan ia mengatakan hadis ini hasan gharib.

4547 Dari Abu Umamah, dari Nabi Saw : beliau bersabda : Ada segolongan dari umatku yang pada malam harinya masih bisa makan, minum, berbuat sesuatu yang tidak berguna dan bermain-main, kemudian pada pagi harinya sudah berubah menjadi kera dan babi serta dihembuskannya angin untuk menghantam orang-orang yang masih hidup dikalangan mereka lalu angin itu dapat membinasakan mereka seperti dibinasakannya orang-orang sebelum kamu, lantaran mereka telah menghalalkan arak, menabuh rebana dan membentuk penyanyi-penyanyi. – Riwayat Ahmad, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Farqaad as-Sabakhi yang menurut Tirmidzi bahwa oleh Yahya bin Sa’id salah seorang pentahqiq masih dibicarakan mengenai kepercayaannya, sedang Ahmad sendiri menyatakan Farqaad as-Sabakhi termasuk laisa biqawiy ( orang yang tidak kuat ingatan ), namun Ibnu Ma’in menilainya bisa dipercaya.

4548 Dari Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Nabi Saw, beliau bersabda : Sesungguhnya Allah mengutus aku untuk menjadi rahmat dan pimpinan bagi umat manusia, dan Dia memerintahkan aku untuk menghilangkan semua terompet dan semua alat musik serta berhala-berhala yang biasa disembah dijaman jahiliyah. – Riwayat Ahmad, berdasar kriteria Bukhari, maka Ubaidillah bin Zahr dan al-Qasim bin Abdurrahman bergelar Abu Abd. Rahman orang yang bisa dipercaya, tetapi Ali bin Yazid adalah perawi yang lemah.

4549 Dengan sanad ini pula dikatakan bahwa Nabi Saw bersabda : Jangan kamu menjual budak penyanyi-penyanyi, jangan kamu membeli mereka dan jangan pula kamu ajari mereka itu, karena sama sekali tidak ada kebaikannya memperdagangkan mereka itu dan hasilnya pun haram. ; Yang sama dengan ini, diturunkan ayat sebagai berikut : Diantara manusia ada yang membeli omongan sia-sia untuk menyesatkan dari jalan Allah … dst – Riwayat Tirmidzi

4550 Dan oleh Ahmad ( diriwayatkan suatu hadis ) semakna dengan itu, tetapi Imam Ahmad tidak menuturkan turunnya ayat tersebut dalam hadisnya itu.

4551 Dan al-Humaidi meriwayatkan hadis tersebut dalam musnadnya dengan lafal : Harga biduan itu tidak halal, dan tidak halal pula menjualnya, membelinya dan mendengarkannya.

Dalam syarahnya, syarih dari hadis-hadis diatas mengatakan : dalam hal ini para ulama berbeda pendapat tentang nyanyi-nyanyian yang di-iringi alat-alat musik dan yang tanpa alat musik. Jumhur ulama berpendapat haram mutlak.;

Sementara ulama Madinah dan yang sependirian dengan mereka seperti ulama dhahiri dan segolongan kaum sufi membolehkannya, kendati dengan alat semisal rebab atau gambus. Adapun nyanyian semata, menurut Imam al-Ghazali adalah hukumnya halal. Namun dikalangan golongan yang membolehkannya itu ada sedikit perbedaan. Ada yang berpendapat makruh dan ada yang mustahab.

—————— Akhir kutipan ——————-

Dari beberapa kutipan hadis diatas, sekarang saya akan coba menjelaskan bagaimana pemahaman saya atasnya, tetapi sebelum itu, saya akan menukilkan dahulu sedikit pendapat dari Syaikh Muhammad Nashiruddin al al-Bani dalam buku beliau Silsilah Hadits Dha’if dan Maudhu’ Jilid 1 terbitan Mizan 1995 halaman 116, sebagai syarah dari hadis dengan nomor 122 tentang adanya larangan nyanyian dan mendengarkannya.

Isi hadis : Rasulullah Saw melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian, melarang menggunjing orang lain dan melarang pula mendengarkan gunjingan dan beliau juga melarang memfitnah dan mendengarkan fitnahan.

Hadis ini menurut al-Bani berderajat dhaif dan telah diriwayatkan oleh al-Khatib dalam kitabnya at-Tarikh VIII/226 dan oleh Thabrani dalam al-Kabir dan al-Awsath. Adapun riwayat Abu Naim IV/92 dengan tanpa menyebutkan lafazh al-ghina. Semuanya dengan sanad dari Furath bin Saib dari Maimun bin Mahran dari Ibnu Umar.

Masih menurut al-Bani, Furat ini oleh Imam Nasa’i dan Daruquthni dinyatakan ditinggalkan periwayatannya. Adapun oleh Bukhari dinyatakan sebagai mungkar hadisnya. Adapun Imam Ahmad menyatakan bahwa dia tidak jauh dengan Muhammad bin ath-Thahan yakni seorang perawi yang tertuduh.

Dibagian akhir tulisannya, al-Bani berkata : adapun soal nyanyian, tidak semuanya haram atau diharamkan syariat. Hanya saja setiap nyanyian yang dalam syairnya terdapat unsur-unsur yang diharamkan atau mengundang kepada yang diharamkan syariat maka yang demikianlah yang diharamkan Allah. Adapun selain dari pada itu membanyakkannya hanyalah makruh.

Meski tidak mengharamkan seluruh nyanyian, disisi lain, al-Bani tetap mengharamkan peralatan musik secara global dengan merujukkan pendapatnya kepada riwayat yang disampaikan oleh Bukhari dan ashabus sunan dengan lafaz : Layakuunanna min ummati aqwaamun yastahilluunal-hirra wal-hariira wal-khamra wal-ma’aazifa ( pastilah akan terjadi kelak dikalangan umatku, orang-orang yang menghalalkan perzinaan, memakai kain sutera, khamr dan alat musik ).

Walau pendapat terakhir al-Bani diatas masih bisa kita perdebatkan, namun paling tidak, dalam hal nyanyian tanpa alat musik, al-Bani sendiri tidak menjatuhkan hukum haram atasnya sebagaimana dinyatakan oleh sebagian dari orang-orang yang melampaui batas lainnya menyangkut nyanyian.

Riwayat Bukhari sebagaimana dinukil oleh al-Bani dalam mengharamkan alat musik dibukunya ” Silsilah Hadits Dhai’if dan Maudhu’ Jilid 1 ” yang juga sudah kita nukilkan pula dibagian atas dengan nomor hadis 4539 dari buku Terjemahan Nailul Authar jilid 6 pada dasarnya masih bersifat umum, artinya hadis ini belum memiliki penjelasan apa dan mengapanya sehingga alat musik tersebut dijatuhi hukum haram terhadapnya. Oleh karena itu kitapun seharusnya tidak bisa terburu-buru menjatuhkan status hukum secara global hanya bersandarkan pada satu hadis ini saja, kita harus mau melihat kepada hadis-hadis lain yang sejenis untuk bisa lebih jauh memahami makna yang dimaksudkan didalam hadis tersebut.

Kita lihat sekarang hadis nomor 4540 yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disitu ada pemadanan antara biduanita ( penyanyi wanita ) dengan aksi geleng-geleng kepala sembari mendengarkan musik, ini sebuah isyarat nyata dimasa kita sekarang bahwa telah merajalelanya penyanyi terutama dari kalangan artis yang menyuguhkan tarian dan nyanyian seronok di-iringi musik hingar bingar maupun musik yang mendayu-dayu yang mana mampu membuat orang lain menjadi seperti mabuk karena dia.

Ilustrasi

Jadi saya melihat hadis ini lebih kepada pengharaman dari sebuah suguhan aksi melalui wanita dan musik yang jelas-jelas sifatnya keluar dari sisi syariat, sedangkan kita tahu segala apapun yang membuat kita keluar dari syariat maka hukumnya adalah haram. Namun ini tidak dengan serta merta bisa dihukumi sama terhadap sikap sebaliknya, dimana misalnya ada biduanita menyanyikan lagu-lagu dengan penuh santun dan syair yang isinya sesuai ketentuan syariat.

Sahkah pendapat saya ini ?

Baik, kita buka kembali buku Terjemahan Nailul Authar jilid 6 halaman 2999 dengan nomor hadis 4552 riwayat Ahmad dan Tirmidzi dengan status Shahih dan dijadikan dasar oleh Ibnu Taimiyah untuk membolehkan menabuh gendang dan sebagainya ( alat musik lain ) serta melakukan nyanyian untuk menyambut kedatangan seseorang.
Isi hadis :

Dari Buraidah, ia berkata : Rasulullah Saw pernah pergi perang, ketika kembali ada seorang jariyah berkulit hitam menyambut kedatangan beliau itu sambil mengatakan : Ya Rasulullah, sungguh aku telah bernadzar jika tuan datang dengan selamat, aku akan menabuh rebana sambil bernyanyi dihadapan tuan. Maka jawab Beliau : Kalau benar engkau telah bernadzar, maka tabuhlah, tetapi kalau tidak bernadzar jangan engkau tabuh. ; Lalu jariyah itu menabuhnya … sampai akhir hadis dimana disebutkan sang Jariyah menghentikan nyanyian dan rebananya ketika Umar bin Khatab masuk kerumah Nabi.

Saya berkesimpulan, bila memang menyanyi dan memainkan alat musik adalah haram secara global, maka tentunya perbuatan dari Jariyah ini tidak akan diperkenankan oleh Rasul, sekalipun itu menjadi nadzarnya.; Adapun hal ini di-izinkan meski dengan catatan tersendiri, cukup bagi kita untuk memahami bahwa apa yang dimaksud haram oleh Rasul pada hadis-hadis tertentu menyangkut alat musik dan nyanyian tentu memiliki kriteria yang harus terpenuhi olehnya, selama itu belum terpenuhi maka semuanya berstatus halal untuk dilakukan.

Berkenaan dengan nadzar sendiri, Nabi pernah berkata :

Dari ‘Aisyah dari Nabi Saw, beliau bersabda : Siapa yang nadzar untuk mengerjakan suatu perbuatan taat kepada Allah, maka laksanakanlah dan siapa yang nadzarnya untuk mengerjakan suatu perbuatan maksiat, maka janganlah sampai mendurhakai Allah ( Jangan dilaksanakan ) – Riwayat Jama’ah kecuali Muslim.

Dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda : Tidak ada nadzar untuk berbuat durhaka, sedang kafaratnya adalah seperti kafarat sumpah – Riwayat lima imam dan hadis ini dijadikan hujjah oleh Imam Ahmad dan Ishaq

Olehnya, sekali lagi … apa yang sudah d-iizinkan oleh Nabi terhadap jariyah tersebut dalam hal nyanyian dan memainkan alat musik karena nadzarnya menandakan bahwa antara haram dan halal mengenainya masih memiliki kriteria tertentu, tidak mungkin sekali lagi, Nabi mengizinkan suatu perbuatan yang haram dilakukan meskipun untuk menunaikan nadzar.; Toh tidak ada nadzar dalam perbuatan maksiat kepada Allah.

Dari pembahasan ini saja maka semestinya, kita sudah tidak perlu memusingkan lagi hadis nomor 4539 diatas yang diriwayatkan oleh Bukhari dan menjadi dasar pendapat al-Bani mengenai haramnya alat musik, sebab memang kenyataannya sudah terbantahkan oleh hadis nomor 4552 yang juga menjadi pendirian dari Ibnu Taimiyah dalam hal membolehkan nyanyian dan alat musik.

Sebuah hadis riwayat Bukhari berikut bisa menjadi acuan tambahan mengenai halalnya nyanyian dan alat musik :

Pada suatu hari Rasūlullāh masuk ke tempatku. Di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari) Bu‘ats (Bu‘ats adalah nama salah satu benteng untuk Al-AWS yang jaraknya kira-kira dua hari perjalanan dari Madīnah. Di sana pernah terjadi perang dahsyat antara kabilah Aus dan Khazraj tepat 3 tahun sebelum hijrah).(di dalam riwāyat Muslim ditambah dengan menggunakan rebana). (Kulihat) Rasūlullāh s.a.w. berbaring tetapi dengan memalingkan mukanya. Pada sā‘at itulah Abū Bakar masuk dan ia marah kepada saya.

Katanya: “Di tempat Nabi ada seruling setan?” Mendengar seruan itu, Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abū Bakar seraya bersabda: “Biarkanlah keduanya, hai Abū Bakar!”. Tatkala Abū Bakar tidak memperhatikan lagi maka saya suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hari raya di mana orang-orang Sudan sedang (menari dengan) memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid)…..”

Juga riwayat dari Muslim :

Dari Anas bin Malik, katanya : pernah Ummu Sulain bersama isteri-isteri Nabi Saw ( mengendarai onta ) dengan menyanyikan lagu. Lalu Nabi Saw berkata : Hai Anjasyah ( penghalau onta dengan bernyanyi ), perlahan-lahankanlah nyanyianmu bersama bangsa gelas ( kaum wanita ).

Dari ‘Amru bin Syarid, katanya : Saya berkendaraan membonceng dibelakang Rasulullah Saw, pada suatu hari. Lalu beliau bertanya : adakah engkau menghafal agak sedikit syair Umayya bin Abu Shalti ? ; Saya menjawab : Ada ! ; Beliau berkata : Bacakanlah ! ; lalu saya melagukan satu bait. ; Beliau mengatakan : Lagi ! ; kemudian saya melagukan pula satu bait, beliau mengatakan : Lagi ! ; sampai saya melagukan seratus bait.

Sekarang kita teruskan kajian kepada hadis nomor 4541 yang menyatakan Ibnu Umar menutup telinganya ketika mendengar suara seruling gembala, ini pun hemat saya tidak bisa dijadikan hujjah haramnya alat musik secara umum, sebab dari sisi hadis ini sendiri bisa kita lihat bahwa Ibnu Umar tidak menyuruh Nafi’ untuk berbuat hal yang sama seperti beliau, padahal kita tahu didalam ajaran Islam, katakanlah misalnya disini Nafi’ adalah budak, tetapi ini tidak membuat dirinya memiliki kebolehan mendengar maupun melakukan apa yang sudah diharamkan Allah sebagaimana juga dengan diri Ibnu Umar.; Apa yang haram dilakukan oleh Ibnu Umar maka harusnya haram pula diperbuat oleh Nafi’.

Tetapi hadis ini khan tidak bercerita begitu, malah Ibnu Umar bertanya beberapa kali kepada Nafi, apakah dia masih mendengar suara tersebut atau belum dan sama sekali tidak melarang Nafi untuk mendengarnya atau mengikuti apa yang diperbuatnya.

Lalu hadis nomor 4542 yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Ibnu Umar juga memiliki kondisi yang disebutkan dibagian akhirnya : Sedang setiap yang memabukkan adalah haram – Jadi apabila alat musik itu sudah dijadikan sesuatu yang membuat manusia terlena atau menjadi kecanduan, sebagaimana khamr dan judi, maka saat itu pula statusnya jatuh kepada haram, demikian pemahaman saya.

Ilustrasi kecanduan musik

Dalam buku Terjemahan Bulughul Maram Jilid II oleh A. Hassan terbitan Diponegoro halaman 217 ada disebutkan pada hadis 1271 :

Dari Anas, ia berkata : Sesungguhnya Allah telah menurunkan [ ayat ] pengharaman Khamr, sedang di Madinah tidak ada Khamr yang diminum melainkan dari kurma – Riwayat Muslim

Yang dimaksud oleh hadis ini mungkin kurma dalam bentuk olahan sehingga bisa dijadikan minuman, dan bila kemudian kurma ini dianggap pula sebagai khamr, apakah lalu berarti kita dilarang memakan kurma secara global ? Tentu tidak, sebab jelas kurma itu halal untuk dimakan, bahkan kurma menjadi makanan yang paling sering dikonsumsi oleh Rasul.; Sehingga kita bisa mengambil pemahaman dari sini bahwa apapun yang kita konsumsi, selain dari pada yang sudah dijelaskan haramnya didalam kitab Allah ( al-Qur’an ) maka bila itu membuat orang menjadi seperti mabuk dan kecanduan, maka hukumnya bisa jatuh kepada haram.

Pemahaman ini dikuatkan juga dengan hadis nomor 1272 dari buku yang sama :

Dari Umar, ia berkata : Telah turun ayat pengharaman khamr, sedang ia terdiri dari 5 macam : dari anggur dan kurma dan madu dan gandum dan nyanyian; dan khamr itu adalah yang merobah akal. – Muttafaq ‘alaihi

Hadis ini diperkuat pula oleh hadis nomor 1273 :

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Nabi Saw telah bersabda : Tiap-tiap yang memabukkan itu adalah Khamr, dan tiap-tiap yang memabukkan adalah haram. – Riwayat Muslim

Bila nyanyian kemudian dimasukkan sebagai salah satu jenis khamr, maka kita bisa mengembalikan hukumnya kepada nash yang ada bahwa nyanyian merupakan salah satu perbuatan yang buruk bila dilakukan untuk membuat orang lupa akan kewajiban syariatnya atau melenakan dari akidah [ dalam bahasa universalnya menggeser nilai positip menjadi negatip ], namun ini tidak serta merta menjadikan semua nyanyian adalah haram, sebab seperti juga kurma, gandum dan madu maka dia bisa saja menjadi halal apabila kita mengkonsumsinya secara benar dan baik serta tidak berlebihan.

Untuk hadis nomor 4543 dan juga 4544 dari kutipan Terjemah Nailul Authar, saya rasa juga sama seperti hadis nomor 4542 pemahamannya, sementara untuk hadis nomor 4545 yang baiknya kita kutip ulang isinya untuk lebih memudahkan analisa kita :

4545 Dari Imron bin Hushain bahwa Rasulullah Saw bersabda : Pada umatku ini akan ada pemusnahan, pergantian rupa dan pelemparan. ; Lalu ada seorang lelaki dari kalangan kaum Muslimin bertanya : Ya Rasulullah, kapan peristiwa itu terjadi ? ; Beliau menjawab : apabila penyanyi-penyanyi dan nyanyian-nyanyian sudah terjadi dengan terang-terangan dan arak-arak sudah diminum. – Riwayat Tirmidzi dan ia sendiri menganggapnya hadis ini gharib

Hadis diatas menceritakan kepada kita bagaimana Rasulullah memaparkan nubuat beliau mengenai keadaan umat akhir jaman yang akan dirundung petaka demi petaka karena perbuatan mereka yang sudah bertindak keluar dari syariat, sehingga dikatakan dirubahlah rupa mereka yang mengandung tamsil perubahan tatanan moral dan etika ditengah masyarakat dalam hal melegalkan perbuatan haram secara terbuka.

Kita harus cermat membaca hadis ini, sebab disitu diceritakan bahwa saat itu terjadi ketika penyanyi dan nyanyian sudah terjadi dengan terang-terangan, pertanyaan dari saya sekarang : apakah sebelum jaman kita ini maka semua bentuk nyanyian dan penyanyinya dilakukan secara rahasia ? secara tertutup ? padahal kita tahu bahwa nyanyian dan artisnya sudah ada dan berani melakukannya secara terang-terangan sejak jaman dahulu, bahkan sebelum masa kenabian Muhammad, bahkan Rasul sendiri sebagaimana sudah kita bahas mengizinkan dilakukannya nyanyian dan alat musik dimainkan dihadapannya dan sahabat-sahabatnya.

Pada kesempatan kali ini saya akan menukilkan pula hadis yang disampaikan oleh Bukhari dan Ahmad :

Bahwa dia pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshār. Maka Nabi s.a.w. bersabda: “Hai ‘Ā’’isyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshār senang dengan hiburan (nyanyian) Juga dalam lafaz dari Ahmad : Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (oran-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu. Sebab kaum Anshār senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.

Hadis-hadis diatas tidak bisa tidak merupakan sebuah gambaran bahwa yang dimaksud dengan terjadinya nyanyian dan penyanyi secara terang-terangan dalam hadis nomor 4545 sebelumnya adalah ketika batasan-batasan yang berlaku dalam melakukan nyanyian dan memainkan alat musik sudah tidak lagi di-indahkan, semuanya bebas bercampur baur menjadi satu kesatuan dan cenderung tidak jelas atau tidak memiliki makna yang bagus dari sisi kesyahduan telinga maupun mata dan ini sudah dianggap biasa oleh masyarakat, khususnya umat Muhammad.

Contoh : Lihatlah lagu-lagu metal yang menghentak-hentak dan keberingasan para penyanyinya sewaktu menyanyi, juga di-ikuti oleh audiensnya, ini tidak hanya dilakukan oleh orang-orang kafir dibarat sana, tetapi di-Indonesia sini yang notabene mayoritas Muslim ( umat Muhammad ), juga sudah mengadopsinya dan kita, sekali lagi kita, malah menganggapnya itu jenis musik yang bagus dan layak dikembangkan, padahal itulah musik setan yang harus dijauhi.

Hadis 4546 tidak akan saya bahas karena kurang lebih sama pemahaman saya dengan hadis 4545 diatas, dan saya akan membahas hadis nomor 4547 :

4547 Dari Abu Umamah, dari Nabi Saw : beliau bersabda : Ada segolongan dari umatku yang pada malam harinya masih bisa makan, minum, berbuat sesuatu yang tidak berguna dan bermain-main, kemudian pada pagi harinya sudah berubah menjadi kera dan babi serta dihembuskannya angin untuk menghantam orang-orang yang masih hidup dikalangan mereka lalu angin itu dapat membinasakan mereka seperti dibinasakannya orang-orang sebelum kamu, lantaran mereka telah menghalalkan arak, menabuh rebana dan membentuk penyanyi-penyanyi. – Riwayat Ahmad, dalam sanadnya terdapat perawi bernama Farqaad as-Sabakhi yang menurut Tirmidzi bahwa oleh Yahya bin Sa’id salah seorang pentahqiq masih dibicarakan mengenai kepercayaannya, sedang Ahmad sendiri menyatakan Farqaad as-Sabakhi termasuk laisa biqawiy ( orang yang tidak kuat ingatan ), namun Ibnu Ma’in menilainya bisa dipercaya.

Hadis ini buat saya jelas menyatakan adanya sebuah petunjuk dari Nabi mengenai apa yang berlaku hari ini dikita, dimana anak-anak muda, orang dewasa bahkan orang tua, mulai dari anak smp sampai terkadang pejabat tinggi negara dan para pengusaha rela menghabiskan malam-malam panjang dengan melakukan perbuatan yang sia-sia didiskotik, ditempat karaokean sambil menenggak minum-minuman keras, mabok, nggelek, mengganja, narkotik, ekstasi, main wanita bahkan kadang juga sembari berjudi maupun taruhan dengan berbagai caranya yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam.

Sehingga menjadi wajar apabila yang seperti ini diharamkan, kita tahu malam itu secara umum adalah untuk beristirahat, melepaskan lelah, atau untuk beribadah kepada Allah, bukan untuk berbuat hal yang tidak berguna, toh kita bisa melihat di nite club-nite club [ tapi saya sendiri demi Allah belum pernah pergi kesana, hanya melihatnya dari berbagai tayangan televisi dan cerita-cerita orang ] bagaimana malam-malam itu dihabiskan sambil triping, sambil minum-minum, joget, disko, colak-colek wanita dan segala hal yang sifatnya benar-benar sudah keluar dari nilai-nilai dan aturan main Islam dalam hal meluapkan kesenangan, kebahagiaan maupun mengendorkan ketegangan syaraf.

Itulah yang dimaksud oleh Rasul dalam hadis nomor 4547 ini, jadi sekali lagi, hadis ini tidak menunjukkan pula status keharaman secara global atas musik dan nyanyian.

4548 Dari Ubaidillah bin Zahr, dari Ali bin Yazid, dari al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Nabi Saw, beliau bersabda : Sesungguhnya Allah mengutus aku untuk menjadi rahmat dan pimpinan bagi umat manusia, dan Dia memerintahkan aku untuk menghilangkan semua terompet dan semua alat musik serta berhala-berhala yang biasa disembah dijaman jahiliyah. – Riwayat Ahmad, berdasar kriteria Bukhari, maka Ubaidillah bin Zahr dan al-Qasim bin Abdurrahman bergelar Abu Abd. Rahman orang yang bisa dipercaya, tetapi Ali bin Yazid adalah perawi yang lemah.

Hadis diatas, menyebutkan bahwa alat-alat musik harus ditinggalkan yang mana pernah menjadi sesembahan dijaman jahiliyah, lalu, benarkah orang-orang jahiliyah menyembah alat musik ? tentu yang dimaksudkan bukan menyembah sebagaimana kita beribadah kepada Allah, tetapi lebih kepada artian condong menjadikan alat-alat musik tersebut sesuatu yang di-ikuti sepanjang hidupnya, seperti ada kata sebuah judul lagu : Can’t live without music ; yang akhirnya membuat pikiran, angan-angan dan hal-hal lain diluar itu terbengkalaikan hanya demi musik.; Lagipula hadis diatas dari sisi sanad dianggap dhaif.

Akhirnya, inilah apa-apa yang menjadi pemahaman saya akan halalnya musik dan nyanyian berdasarkan nash yang ada, saya tahu benar bahwa tidak semua hadis yang membahas hal ini saya cantumkan sebab akan memakan ruang dan waktu yang juga tidak sedikit, tetapi saya cukupkanlah saja kiranya dengan hadis-hadis tersebut diatas yang juga memiliki penjelasan serupa.

Menjadi sebuah konsekwensi buat saya, bahwa orang-orang yang mengharamkan musik dan nyanyian secara global sebagai orang-orang yang bersikap berlebih-lebihan dalam urusan agama dan artinya dia sudah berbuat pula hal yang tidak dikehendaki oleh Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana pula hal kebalikan yang pasti sama, yaitu mereka-mereka inipun, meski tidak terang-terangan menyebut demikian, namun konsekwensi logis yang timbul adalah menganggap orang-orang yang memahami musik dan nyanyian sebagai hal yang halal adalah juga telah keluar dari nash yang ada dan serupa dengan mereka yang menghalalkan atas hal yang haram.

Mungkin saya dianggap meninggalkan pemahaman sebagian ulama yang kontra dalam hal ini, namun ini saya pertegas bukan berarti saya tidak menghormati atau menghargai mereka dengan keilmuannya masing-masing, tetapi kita harus punya sikap tegas yang bukan abu-abu, dan saya sudah memilih sikap itu dan saya InsyaAllah akan mempertanggung jawabkan pilihan tersebut kepada Allah. Tidak berbeda dengan mereka yang berseberangan dengan saya.

Demikian akhirnya, kurang dan lebih saya minta maaf … semuanya kembali kepada anda masing-masing dan menjadi tanggung jawab sendiri-sendiri dalam hal bersikap.

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. -Qs. al-Ma’idah 5:87

Mereka yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan kekangan yang ada pada mereka. -Qs. 7 al-A’raaf :157

Tulisan Pelengkap :

Dalil-dalil yang mengharamkan musik :

Memang pernah Nabi Muhammad SAW mengharamkan yang bekaitan dengan musik yaitu suara seruling atau fluit, dimana hal tersebut disebabkan oleh ulah orang-orang kafir yang selalu mengganggu dan mengusik kekhusu’an orang muslim pada saat sholat berjamaah, namun pada ketika saat acara walimah oleh seorang sahabat yang pada saat itu menggunakan Tablah (ketipung) sebagai alat untuk memeriahkan dan mengumumkan acara tersebut yang dihadiri oleh Nabi SAW.

Berdasarkan nash-nash hadits yang mengharamkan alat musik tertentu seperti seruling atau dawai itu adalah tidak benar alias ada kecacatannya. Hal ini berdasarkan pendapat Al Ghazali dalam kitab As Sima’ min Ihya’ Ulumiddin. Alat musik adalah semata-mata adalah alat, misalnya gelas adalah alat jika digunakan untuk meminum khamar atau susu. Mobil adalah alat yang digunakan untuk merampok atau bepergian sehari hari. Maka begitupun halnya dengan alat-alat musik yang dapat digunakan untuk kejahatan atau kebaikan.

Kecacatan dan kelemahan hadits yang meriwayatkan adalah:

1. “Akan ada segolongan dari umatku yang akan menghalalkan zina, sutera, arak dan alat-alat yang melalaikan.” HR Bukhari dari Abu Malik ra. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy’ari ra. Walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi hadits ini mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Hanya batasannya adalah yang melalaikan. Maka para ahli hadits yang berpendapat, diantaranya adalah Imam Ahmad, Abu Daud, Ibn Hazm, Abu Hatim, Al Hafeedz Az Zahabi dan Al Hafeedz Ibn Hajar Asqalani. Kalimah mu’azif dalam Hadits di atas tidak disepakati bahwa yang dimaksudkan itu adalah alat musik.

2. Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:?Wahai Nafi? apakah engkau dengar??. Saya menjawab:?Ya?. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :?Tidak?. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini? (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Hadits ini juga dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

3. Dari Aisyah ra, “Sesungguhnya Allah mengharamkan biduanita (hamba perempuan), menjual belinya, menghargai dan mengajarinya.”, menurut Ibn Hazm (Al Muhalla). Dan seterusnya umumnya lemah/ dha’if.

Fatwa MUI pernah mengharamkan permainan alat musik berdawai/senar tetapi fatwa itu telah diralat. Fatwa terakhir dari Fatwa MUI adalah harus/wajib dan haram sekiranya dicampuri dengan perbuatan maksiat atau melalaikan kita untuk beribadah kepada Allah Subhanallahutaallah.

Demikian pula hukumnya alat alat musik lain yang bunyinya lebih kurang sama dengan kedua jenis alat musik tersebut seperti keyboard yang kita ketahui dapat mengeluarkan bunyi dalam berbagai jenis, termasukkah kedua alat musik tersebut dalam kategori seruling?

Ketentuan menikmati suara atau musik

Allah itu Indah, Dia menyukai keindahan. Nabi SAW pernah dan suka mendengar musik berdendang ketika Hari Raya (Ied) bersama Aisyah ra, waktu itu Abu Bakar sempat marah karena dikiranya Rasulullah SAW mengharamkannya. (H.R Muslim). Nabi Daud AS diturunkan kemu’jizatan dalam memainkan musik dan masih banyak lagi dalil dalil tentang kebaikan dengan musik. Seni musik dan nyanyian menurut hukum asalnya adalah wajib karana fitrah manusia yang menyukai dan mencintai segala bentuk keindahan dan hiburan adalah wajib.

Diriwayatkan pula oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi?i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja?far menganggap bahwa nyanyian itu boleh, bahkan tidak melarang budak-budak wanita mereka bernyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.

Dari Abu Manshur juga meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya?bi. Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:? Apa ini wahai sahabat Rasulullah SAW. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:? Ini mizan Syami (alat musik) dari Syam??.

Berkata Ibnu Zubair:? Dengan ini akal seseorang bisa seimbang?.

Suara musik atau alat musik tidak ada hukum yang melarangnya karena memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur?an maupun hadits yang jelas mengharamkan. Sehingga seharusnya dikembalikan pada hukum asalnya.

Menghalal dan haramkan sesuatu bukan atas ketentuan Allah SWT

Perbuatan mengadakan hukum halal dan haram yang tidak ditetapkan Allah SWT adalah melampaui batas yang serius. Dari sinilah kita harus lebih berhati-hati dalam menetapkan, menyampaikan maupun sekedar pendangan. Maka untuk itu kita coba menyibak ayat-ayat dan riwayat yang berkenaan dengan ketentuan halal dan haram.

Diantaranya firman-Nya dalam Surat Yunus, ayat 59:

“Katakanlah, ‘Adakah kamu memikirkan rezeki yang Allah menurunkan untuk kamu, dan kamu membuat sebahagiannya haram, dan sebahagiannya halal?’ Katakanlah, ‘Adakah Allah memberi izin kepada kamu, atau kamu mengada-adakan terhadap Allah?'”

Dalam surat 6 (Al An?am:140). ……………. dan mereka mengharamkan apa yang Allah telah berikan-kan kepada mereka dan dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk yang benar.

Menurut suatu riwayat dari perkataan Jaafar bin Abi Thalib RA kepada Najashi semasa hijrah kedua ke Habsyah [As-Sirah An-Nabawiyyah As-Sahihah, Akram Al-?Umari :173] 

Wahai Raja, dahulunya kami adalah kaum yang syirik. Kami menyembah berhala dan kami memakan bangkai. Kami menyakiti jiran tetangga dan kami berlaku jahat dengan perempuan yang diharamkan kepada kami. Kami saling menumpahkan darah di antara satu sama lain. Kami tidak menghalal atau mengharamkan sesuatu (sesuka-suka kami). Lalu Allah mengutuskan kepada kami seorang Nabi dari kalangan kami sendiri, yang kami kenal akan ketulusannya, sifat benar dan amanahnya. Lalu dia menyeru kami supaya menyembah Allah dan tidak mensyirikkanNya dengan segala sesuatu, serta menghubungkan silaturahim, menjaga hubungan dengan jiran tetangga, bersolat dan berpuasa serta tidak menyembah selainNya?.

Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berani mengharamkan sesuatu selain daripada apa yang diharamkan Allah. Karena Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapat peringatan keras dari Allah subhanallahu wa ta?allah sebenar mengenai apa-apa yang tidak diharamkan atau dihalalkan, dalam surat At Tahriim ayat 1-2: Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surat 16 (An Nahl) ayat 116-117.
“Dan jangan engkau berkata dusta dengan lidah engkau seperti: Ini halal, dan yang ini pula haram. Ia pendustaan kepada Allah. Mereka yang berdusta berkenaan Allah tidak akan mendapat kejayaan. Mereka memperoleh sedikit kebaikan, dan bagi mereka akan terdapat balasan (azab) yang pedih.”

Demikian dalam ketentuan agama, semoga kita mau mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan apa-apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dengan tidak menambah maupun mengurangi. Sedangkan beliau sendiri tidak berhak menetapkan atas ketentuan agama Islam ini.

ARMANSYAH – PALEMBANG

 

Bookmark and Share

PC-BLKM DITUNDA

Setelah sebelumnya merencanakan untuk melaunch aplikasi Kristologi “PC-BLKM” pada hari Minggu malam 08 Juni 2008, akhirnya dengan berat hati terpaksa ditunda paling lambat sampai tanggal 15 Juni 2008.

Penundaan ini disebabkan adanya perbaikan pada program dan penambahan sejumlah fitur baru yang nantinya akan lebih membuat aplikasi kristologi ini semakin bermanfaat. Satu fitur baru diantaranya adalah “Menjawab Islam Liberal”.

Karena itu, sementara ini peminat aplikasi PC-BLKM diharapkan dapat lebih bersabar.

* PC-BLKM adalah singkatan dari Panduan Cepat Belajar Lintas Kitab & Madzhab