Fatwa MUI tentang Natal

LOGO MUI

Sumber : http://media.isnet.org/antar/etc/NatalMUI1981.html
Fatwa  MUI bisa juga dibaca di website resmi MUI disini :

KEPUTUSAN KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA  

Memperhatikan:
1. Perayaan Natal Bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian ummat Islam dan disangka sama dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad Saw.

2. Karena salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan bahkan duduk dalam kepanitiaan Natal.

3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen adalah merupakan Ibadah.  

Menimbang:

1. Ummat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

2. Ummat Islam agar tidak mencampur-adukkan Aqidah dan Ibadahnya dengan Aqidah dan Ibadah agama lain.

3. Ummat Islam harus berusaha untuk menambah Iman dan Taqwanya kepada Allah Swt.

4. Tanpa mengurangi usaha ummat Islam dalam Kerukunan Antar ummat Beragama di Indonesia.  

Meneliti kembali:

Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:

A. Bahwa ummat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama-agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan, berdasarkan atas: Al Hujarat: i3; Lukman:15; Mumtahanah: 8 *).

B. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampur-adukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain, berdasarkan Al Kafirun: 1-6; Al Baqarah: 42.*)

C. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi yang lain, berdasarkan: Maryam: 30-32; Al Maidah:75; Al Baqarah: 285.*)

D. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak dan Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan: Al Maidah:72-73; At Taubah:30.*)

E. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan kepada Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab Tidak. Hal itu berdasarkan atas Al Maidah: 116-118.*)

F. Islam mengajarkan bahwa Allah Swt itu hanya satu, berdasarkan atas: Al Ikhlas 1-4.*)

G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah Swt serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas: hadits Nabi dari Numan bin Basyir (yang artinya):

Sesungguhnya apa-apa yang halal itu telah jelas dan apa-apa yang haran itu pun telah jelas, akan tetapi di antara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram ), kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah Agamanya dan kehormatannya, tetapi barangsiapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, misalnya semacam orang yang menggembalakan binatang di sekitar daerah larangan maka mungkin sekali binatang itu makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkanNya (oleh karena itu yang haram jangan didekati).  

Majelis Ulama Indonesia MEMFATWAKAN:

1. Perayaan natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa As, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.

2. Mengikuti upacara natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah Swt dianjurkan untuk (dalam garis miring): tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H./ 7 Maret 1981

M. KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua (K.H.M. Syukri Ghozali),
Sekretaris (Drs. H. Masudi)  

——– *)
Catatan: Dalam fatwa itu, ayat-ayar Al Quraan yang disebutkan tadi ditulis lengkap dalam Bhs Arab dan terjemahannya, Bhs Indonesia.

One Response

  1. […] Fatwa MUI tentang Natal […]

Comments are closed.