Hisab sebuah kemutlakan dalam penentuan Ramadhan dan aplikasi kalendarisasi lainnya


Hisab sebuah kemutlakan dalam penentuan Ramadhan dan
aplikasi kalendarisasi lainnya
Oleh : Armansyah

Setiap pengambilan artikel ini, repost atau mencuplik kedalam tulisan yang akan dimuat kepada publik, baik berbentuk koran, buku, majalah, blog, facebook dan sebagainya harap mencantumkan alamat sumber blog ini.

Al-Qur’an yang mulia mempergunakan dua istilah untuk menyebut “bulan”, yaitu Qomar dan Syahr.

Dalam bahasa Inggris, Qomar sama dengan Moon (bulan secara phisik atau bulan dalam makna satelit bumi) sementara Syahr sama dengan Month (bulan dalam makna hasil perhitungan alias hisab yang identik dengan bulan kalendar).

Dalam surah al-An’am ayat 96 dan Yunus ayat 5 berikut, Allah mempergunakan istilah Qomar yang selanjutnya bisa menjadi acuan perhitungan dalam penentuan waktu alias kalendarisasi (dengan bahasa lain, Qomar ditranformasikan menjadi Syahr).

فَالِقُ الإِصْبَاحِ وَجَعَلَ اللَّيْلَ سَكَناً وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ حُسْبَاناً ذَلِكَ تَقْدِيرُ الْعَزِيزِ الْعَلِيمِ

faaliqu al-ishbaahi waja’ala allayla sakanan waalsysyamsa waalqamara husbaanan dzaalika taqdiiru al’aziizi al’aliimi

Dia menyingsingkan pagi dan menjadikan malam untuk beristirahat, dan (menjadikan) matahari dan bulan untuk perhitungan. Itulah ketentuan Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاء وَالْقَمَرَ نُوراً وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُواْ عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ مَا خَلَقَ اللّهُ ذَلِكَ إِلاَّ بِالْحَقِّ يُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ

huwa alladzii ja’ala alsysyamsa dhiyaa-an waalqamara nuuran waqaddarahu manaazila lita’lamuu ‘adada alssiniina waalhisaaba maa khalaqa allaahu dzaalika illaa bialhaqqi yufashshilu al-aayaati liqawmin ya’lamuuna

Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.

Bagi sementara orang, aplikasi hisab dianggap bertentangan dengan sunnah Rasul dan buru-buru menisbatkannya pada perbuatan bid’ah dan pelakunya merupakan orang yang sesat.

Argumentasi mereka adalah sebagai berikut :

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا

Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal kitabah (tulis-menulis)[Maksudnya, dulu kitabah (tulis-menulis) amatlah jarang ditemukan. (Lihat Fathul Bari, 4/127)] dan tidak pula mengenal hisab[Yang dimaksud hisab di sini adalah hisab dalam ilmu nujum (perbintangan) dan ilmu tas-yir (astronomi). (Lihat Fathul Bari, 4/127)]. Bulan itu seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat dengan bilangan 30).”[HR. Bukhari no. 1913 dan Muslim no. 1080, dari ‘Abdullah bin ‘Umar.]

Berpuasalah kalian karena melihatnya, berbukalah kalian karena melihatnya dan sembelihlah kurban karena melihatnya pula. Jika -hilal- itu tertutup dari pandangan kalian, sempurnakanlah menjadi tiga puluh hari, jika ada dua orang saksi, berpuasa dan berbukalah kalian.”[ HR. An Nasai no. 2116. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih] Dalam hadits ini dipersyaratkan dua orang saksi ketika melihat hilal Ramadhan dan Syawal. Namun untuk hilal Ramadhan cukup dengan satu saksi karena hadits ini dikhususkan dengan hadits Ibnu ‘Umar yang telah lewat.(Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 92.]

Berdasar harfiah hadis diatas maka bagi orang-orang yang jumud ini maka kalau Nabi sudah bersabda jika tertutup awan saja kita disuruh menggenapinya menjadi 30 koq, bukan dihitung,  bagi mereka buat apa ada hadits digenapin bulannya menjadi 30 kalau tidak terlihat? jika kita malah menghitungnya, och… sudah kelihatan dengan derajat sekian sekian, kapan menggenapinya menjadi 30 kalau dihitung harusnya kelihatan 🙂

Saya pribadi, Armansyah, melihat kasus ini seperti hadis tentang berimaman shalat :

Dari Abu hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw setelah selesai mengerjakan Sholat yang ia keraskan bacaannya, lalu bertanya : ‘Apakah tadi ada seseorang diantara kamu yang membaca bersama aku ? ‘ – maka berkatalah seseorang : ‘Betul, ya Rasulullah ! kemudian Nabi bertanya : ‘Mengapa aku dilawan dengan al-Qur’an ?’ – Riwayat Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi

Artinya apa, kita seolah memposisikan hadis melawan al-Qur’an.
Ulama mana saja yang tsiqah pasti akan menyatakan tidak mungkin Nabi bertentangan dengan al-Qur’an, apapun adanya keputusan dan kebijakan yang beliau ambil pastinya merujuk kedalam al-Qur’an atau wahyu yang diturunkan oleh Allah. Meskipun dalam hal derajat, hadis ada dibawah al-Qur’an yang artinya mengikuti al-Qur’an adalah lebih utama dari pada mengikuti hadis, namun saya tidak akan membawa masalah ini pada kasus konfrontasi yang demikian.

Ada sebuah ucapan yang dinisbatkan pada Imam Ali bin Abu Thalib berkaitan dengan hadis-hadis yang tersebar.

Sesungguhnya hadis-hadis yang beredar dikalangan orang banyak, ada yang haq dan ada yang batil.; Yang benar dan yang bohong.; Yang nasikh dan yang mansukh, yang berlaku umum dan khusus. Yang muhkam dan yang mutasyabih. Adakalanya ucapan-ucapan Rasulullah Saw itu memiliki arti dua segi, yaitu ucapan yang bersifat khusus dan yang bersifat umum.

Maka sebagian orang mendengarnya sedangkan ia tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh Rasulullah Saw. Lalu sipendengar membawanya dan menyiarkannya tanpa benar-benar memahami apa artinya, apa yang dimaksud dan mengapa ia diucapkan. Dan tidak semua sahabat Rasulullah Saw mampu bertanya dan minta penjelasan dari Beliau. Sampai-sampai seringkali merasa senang bila seorang Badui atau pendatang baru bertanya kepada Beliau, karena merekapun dapat mendengar penjelasan beliau. (Lihat : Mutiara Nahjul Balaghah, terjemahan Muhammad al-Baqir, Syarh oleh Muhammad Abduh, Hal 31-32, terbitan Mizan 1999)

Beranjak dari petunjuk dari Imam Ali bin Abu Thalib diatas, maka mari kita  dengan pikiran terbuka dan penuh dengan argumentasi ilmiah, mencoba menelisik lebih jauh permasalahan ini.

Ilmu perbintangan sendiri memang merupakan salah satu cabang ilmu pengetahuan yang paling banyak diselewengkan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan mencampurkannya dengan hal yang klenik dan irrasional. Padahal ilmu ini adalah salah satu cabang dari ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang luar angkasa, sehingga banyak kaum agamawan justru memandangnya sebagai sesuatu yang negatip. Adanya pengetahuan manusia mengenai ilmu perbintangan tidak disangkal oleh kitab suci al-Qur’an :

Dan Dialah yang telah menjadikan bagi kamu beberapa bintang untuk menjadi pedoman didalam kegelapan didarat dan dilautan. Lalu Kami jelaskan tanda-tanda Kami bagi orang-orang yang mengetahuinya. (QS AL-An’am (6) :97)

Dan Dia jadikan tanda-tanda melalui bintang sehingga mereka mendapatkan petunjuk. (QS AN-Nahl (16):16)

Bintang secara umum adalah benda angkasa yang memancarkan cahaya kala malam tiba. Dengan mempelajari letak dan posisi bintang-bintang tersebut manusia bisa memperoleh petunjuk arah yang menyelamatkannya dari kesesatan perjalanan atau juga menerapkan penanggalan tertentu. Manakala ada sekelompok orang yang menunjuk benda-benda angkasa sebagai ramalan terhadap sebuah peristiwa atau menyangkut nasib seseorang maka akhirnya Nabi secara tegas bersabda :

Sesungguhnya manusia menganggap gerhana matahari dan gerhana bulan dan lenyapnya bintang-bintang dari kedudukannya karena matinya orang-orang besar dari penduduk bumi, sungguh mereka telah berbohong ! sebenarnya semua itu adalah ayat-ayat kekuasaan Allah, supaya para hamba-Nya bisa mengambil pelajaran dengan melihat fenomena itu dan diantara mereka ada yang melakukan instropeksi diri (pertobatan). (HR. Abu Daud)

Dan kamu jadikan rezki kamu dan syukur kamu dengan mendustakan pernyataan bahwa kita telah diberi hujan oleh kedudukan bulan ini dan bulan itu serta bintang ini dan bintang itu. (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari Ali bin Abu Thalib).

Jelas bahwa ilmu perbintangan tidak boleh dijadikan ilmu meramal nasib seseorang, apalagi bila kita pelajari bagaimana sesungguhnya logo-logo zodiak seperti Scorpio, Leo, Libra, Pisces dan sebagainya itu diciptakan dengan memaksakan keterhubungan antara bintang yang satu dengan bintang lainnya melalui sebuah garis maya (garis khayalan) padahal sesungguhnya mereka sama sekali berjauhan dan tidak nampak berhubungan sebagaimana yang sering digambarkan.

Dimasa lalu, hisab bisa jadi hanya berkisar hitung-hitungan diatas kertas semata sebab memang sarana untuk menjangkau penentuan posisi bulan, matahari dan benda langit lainnya dengan tingkat ketelitian atau akurasi hasil perhitungan yang dihasilkan belum memadai. Kemajuan peradaban dimasa hidup kita sekarang seyogyanya sudah mengantarkan pada satu kaidah mutlak, dimana apa-apa yang bisa dimanfaatkan guna mencapai tujuan pewahyuan al-Qur’an ditengah masyarakat menyangkut kemaslahatan tidak dapat lagi ditolak dengan dasar argumentasi klasik bila perbuatan itu belum pernah dilakukan oleh Nabi Saw.

Proses hisab cenderung tidak akan terhalang oleh adanya perubahan cuaca yang fluktuatif yang dapat membatasi pandangan mata saat pengamatan. Fakta dilapangan menunjukkan bila metode hisab ini digunakan banyak orang dalam kegiatan sehari-harinya sehubungan penentuan waktu shalat maupun waktu sahur dan berbuka puasa.

Sabda-sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan penentuan bulan baru pada masanya yang merujuk pada visualisasi secara lahiriah bila kita lihat secara jujur dan pikiran terbuka (open minded) sama sekali tidak bertentangan dengan penetapan untuk hal yang sama dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan hasil kemajuan teknologi modern.

“Sesungguhnya kami ini umat yang ummi, tidak pandai menulis dan tidak pandai menghitung perjalanan bulan, bulan itu ada yang begini, begini dan begini, dikurangi beliau dengan ibu jari pada kali yang ketiga (29) dan bulan itu ada yang begini, begini dan begini (30)”. (HR Muslim dari Ibnu Umar)

Hadis diatas bisa kita lihat sebagai sebuah pengakuan yang jujur dari pribadi Nabi Muhammad Saw mengenai status peradaban umatnya saat itu. Dimana mereka disebutkan tidak pandai dalam hal ilmu pengetahuan (termasuk baca, tulis dan menghitung). Jadi, jika ternyata umat beliau sekarang ini sudah lebih pandai dalam hal tersebut ketimbang umat dimasa lalu, maka seyogyanyalah kepandaian ini dipergunakan dalam kerangka menetapkan apa-apa yang sebelumnya sering menjadi keraguan akibat keterbatasan yang ada.

Hadis tersebut menjadi parameter lain untuk kita bila Nabi Muhammad Saw secara tidak langsung mengakui adanya metode lain diluar dari apa yang biasa beliau dan umatnya gunakan untuk penentuan bulan baru. Memang tidak menutup kemungkinan bahwa dimasa Nabi Saw hidup, ada orang-orang tertentu yang bisa melakukan proses penghitungan bulan atau merukyat bil’ilmi, akan tetapi karena cara dan bentuk kepastian dari metode ini belum bisa disebut akurat akibat keterbatasan kondisi peradaban dimasa itu maka Nabi Saw belum menggunakan metode seperti ini.

Masalah ini erat kaitannya dengan situasi dan kondisi masyarakat pada waktu itu, yakni mereka pada umumnya tidak dapat menulis dan menghitung. Ini berarti jika kondisi yang disebutkan dalam hadits tersebut tidak ditemukan lagi, maka tidak ada keharusan melakukan rukyat dan sebagai alternatifnya adalah kebolehan melakukan hisab. Jadi, ke-ummi-an umat merupakan ‘illat dari perintah ditetapkannya rukyat. Dengan demikian, yang menjadi al-ashl adalah rukyat  yang secara jelas telah ditetapkan oleh nash hadis.

Kemudian obyek yang akan ditentukan hukumnya adalah status hisab, karena penetapan hisab secara eksplisit memang tidak ditegaskan oleh nash hadis tersebut. Oleh karena itu, hisab berposisi sebagai al-far’u dalam kasus ini. Sedangkan yang menjadi hukm al-ashl adalah keharusan melakukan rukyat dalam menentukan bulan baru. Lebih jauh mungkin perlu dipertegas juga bahwa ‘illat (sebab) selalu berjalan bersama ma’lul (musabab) dalam keberadaannya maupun ketiadaannya. Hal ini berarti untuk kasus kita diatas, apabila umat Islam telah keluar dari kondisinya yang ummi dan telah mampu menulis dan berhitung, maka dangan sendirinya hisab dapat diberlakukan.

Hal ini selaras pula dengan apa yang disampaikan oleh Bapak M. Hasbi Ash Shiddieqy dalam bukunya “Pedoman Puasa”, terbitan Bulan Bintang Djakarta 1960 halaman 53 :

“Perintah berpuasa sesudah melihat bulan dengan mata kepala adalah : Lil Irsyad bukan Lil Idjab yaitu melihat bulan dengan mata kepala hanyalah salah satu jalan memulai puasa tetapi bukan satu-satunya jalan. Ini hanya jalan yang ditempuh oleh umat yang belum pandai berhisab. Karenanya sangat menggelikan hati kalau orang berpuasa yang fanatik kepada lahir perintah, terus menetapkan bahwa dialah (rukyat bil fi’li) satu-satunya jalan buat memulai puasa”.

Didalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim serta Imam Ahmad yang bersumber kepada Ibnu Umar disebutkan bila Nabi Saw bersabda, “Sebenarnya bulan itu dua puluh sembilan hari, maka janganlah kamu berpuasa sampai kamu melihat bulan dan janganlah kamu berbuka sampai kamu melihatnya. Jika mendung, “kadarkanlah” olehmu atasnya (Fa in ghumma ‘alaykum faqdurulah)”.

Imam Nawawi (1983, juz 7, hal. 190) mengatakan bila umumnya hadis-hadis tersebut diatas membagi pemahaman tentang perlunya melihat hilal (bulan sabit) bagi orang yang akan berpuasa maupun mengakhirinya (yaitu berhari raya). Adapun menyangkut bilangan bulan yang disebut didalam hadis, yakni 29 hari, ini menurutnya berlaku dalam kondisi cuaca yang baik. Sementara dalam kondisi yang tidak baik karena tidak memungkinkan melihat hilal, maka tetap saja puasanya harus disempurnakan menjadi tiga puluh hari. 

M. Hasbi Ash Shiddieqy masih dalam buku yang sama (hal. 49) menyatakan bahwa ulama berbeda pendapat dalam mengartikan perkataan faqdiru atau “perkirakanlah”. Jumhur ulama dari madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa artinya sempurnakan menjadi 30 hari sebagaimana riwayat dalam hadis lain dari Muslim yang berbunyi “Faqduru lahu tsalatsina” atau “kadarkanlah untuknya 30 hari”, sementara yang lainnya berpendapat pergunakanlah hisab.

Menurut Ibn Suraij, Muthrab Ibn Abdillah, Ibnu Qutaibah dan lain-lain sebagainya, maksud dari kata tersebut adalah mereka mengukurnya dengan suatu hitungan yang berdasar manzilah-manzilah (lintasan orbitnya). Istilah faqdiru sendiri bisa diartikan sebagai ukuran sesuatu. Kata ini memiliki makna yang sama dengan kata taqdir, yang merupakan derivasi dari kata kerja qaddara yang artinya menetapkan batas atau kadar tertentu. Arti seperti ini dapat dijumpai dalam al-Qur’an surat al-Mursalat ayat 23, dalam konteks penciptaan manusia, yaitu: “Lalu Kami tentukan (bentuknya), maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan”

Kesempurnaan iman dan kedalaman pengahayatan keagamaan seseorang adalah berbanding lurus dengan pemahaman rasionalnya terhadap ajaran-ajaran agama. Mengikuti al-Qur’an dan as-Sunnah dalam kaitannya berjalan diatas manhaj salaf as-Shalih sama sekali tidak membuat kita menolak cara-cara baru yang lebih memiliki nilai kebaikan dan kepastian ilmu untuk menyelami maksud-maksud nash keagamaan. Manusia membutuhkan rasionalisasi dalam semua aspek kehidupannya, termasuk dalam doktrin-doktrin keimanannya, karena akal dan rasio adalah hakikat dan substansi manusia, keduanya mustahil dapat dipisahkan dari wujud manusia, bahkan manusia menjadi manusia karena akal dan rasio. Tolak ukur kesempurnaan manusia adalah akal dan pemahaman rasional.

Akal merupakan hakikat manusia dan karenanya agama diturunkan kepada umat manusia untuk menyempurnakan hakikat dirinya. Dengan demikian maka kalau keputusan orang-orang yang menyatakan metode hisab atau rukyat bil’ilmi itu haram dan tercela sebagai hujjah penentu awal bulan baru bagi penanggalan Hijriyah khususnya lagi dalam kaitannya penentuan tanggal 1 Ramadhan dan 1 Syawal, maka mereka seharusnya tidak pula setuju dan ikut dalam hal penetapan waktu sholat setiap harinya, ataupun penentuan waktu imsak dibulan Ramadhan. Mengapa dalam urusan menetapkan permulaan puasa dan hari raya kita berkeras harus melihat wujud bulan secara lahiriah dengan mata kepala ? Sementara diluarnya kita justru mengandalkan penglihatan berdasarkan ilmu?

Pada jaman kehidupan Nabi Muhammad Saw, oleh beliau orang diberi pimpinan bahwa waktu dzuhur adalah ketika kedudukan matahari telah tergelincir (sehingga telah membentuk bayangan) dan waktu ashar adalah ketika panjangan bayangan sama dengan panjang benda, dan demikian seterusnya sampai Ashar, waktu maghrib, semuanya dengan ukuran melihat matahari. Pada waktu Isya diarahkan kepada para sahabat agar melihat hilangnya tanda merah ditepi langit hingga tengah malam begitupun pada waktu subuh orang supaya melihat terbit fajar sampai hampir terbit matahari.

Dari Jabir bin Abdullah meriwayatkan “ Malaikat Jibril datang kepada Nabi Saw  lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia melakukan solat dzuhur di waktu matahari telah condong (tergelincir). Kemudian Jibril datang kepada Nabi di waktu Asar lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia solat Asar di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu jadi sama panjangnya dengan keadaan dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu maghrib lalu berkata: “ Marilah Sholat” lalu ia solat Maghrib di waktu matahari telah masuk (terbenam).

Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Isya lalu berkata: “Marilah Sholat”. Lalu ia sholat Isya lalu berkata; “ Marilah sholat”. Lalu ia sholat Isya di waktu telah hilang tanda merah – di tempat matahari terbenam. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu fajar lalu berkata: “Marilah sholat” Lalu ia sholat Fajar (subuh) di waktu fajar telah terbit. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw pada esok harinya lagi di waktu dzuhur lalu berkata: “Marilah solat”.

Lalu ia solat dzuhur, di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu itu jadi sama panjangnya dengan keadaan dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Asar lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia sholat di waktu Asar, di waktu bayangan tiap-tiap sesuatu itu jadi dua kali panjang daripada dirinya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi Saw di waktu maghrib yang sama waktunya dengan kemarin, lalu ia sholat maghrib. Kemudian jibril datang kepada Nabi Saw di waktu Isya, sehabis tengah malam, lalu berkata: “marilah sholat”. Lalu ia sholat Isya. Kemudian Jibril datang kepada Nabi pada waktu telah terang cuaca (sebelum terbit matahari). Lalu berkata: “Marilah sholat”. Lalu ia sholat fajar. Kemudian Jibril berkata: Antara dua waktu itulah waktu bagi tiap-tiap sholat.” (HR. Ahmad, Tarmizi, Nasa’I, Ibnu Hibban dan Hakim)


Demikian juga menyangkut berbuka puasa pada setiap harinya, orang diberi tuntunan supaya melihat tanda tenggelamnya matahari, dan waktu imsak sehabis makan sahur orang supaya melihat terbitnya fajar sebagaimana dinyatakan dengan jelas didalam al-Qur’an pada surah Al-Baqarah ayat 187, “Wakuluu wa(i)syrabuu hattaa yatabayyana lakumu (a)lkhaythu (a)l-abyadhu mina (a)lkhaythi (a)l-aswadi mina (a)lfajri … dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar”.

Nyatanya, dijaman kita sekarang ini hampir bisa dipastikan bila semua orang Islam telah menunaikan sholatnya tidak lagi melihat kedudukan matahari begitupun mengakhiri waktu sahurnya berdasarkan jadwal yang telah ada dan dicetak melalui brosur, surat kabar, papan pengumuman dan lain sebagainya yang semua itu merupakan hasil perhisaban. Mari bersama ini, saya, Armansyah, mengajak setiap diri, khususnya yang mengharamkan hisab agar melakukan introspeksi. Masihkah diri kita mengikuti tuntunan Allah dan Nabi seperti yang kita sampaikan itu ?

Orang dijaman sekarang sudah lebih banyak mengikuti keputusan atau penetapan ahli hisab dimana mereka mengatur ketentuan waktu sholat, waktu berbuka dan berimsak setiap hari melalui jam, jadwal, program  komputer semacam “shollu” dan sebagainya. Oleh karena itu, jika diantara kita masih banyak yang bersikeras bahwa penetapan untuk awal puasa dan awal syawal harus dengan ru’yat bil fi’li alias melihat visual bulan secara langsung, maka penulis mengusulkan hendaknya mereka dalam mengerjakan sholat yang lima waktu setiap hari atau berbuka puasa dan berimsak harus benar-benar melihat matahari dan sebagainya sebagaimana diterangkan sebelumnya sebagai hal yang dicontohkan dan diperintahkan oleh Nabi. Ini agar kita tidak pincang dalam berpikir dan konsisten dengan apa yang dipermasalahkan.


Sekarang kita akan coba mempersempit masalah dengan mengabaikan perdebatan tentang hisab dan rukyat (bil fi’li) dan kita membahas tentang adanya kesaksian sejumlah orang yang melakukan pengamatan terhadap hilal secara langsung pada tempat-tempat tertentu. Pada praktek dilapangan, seringkali kesaksian-kesaksian individu tersebut ditolak oleh pihak yang berkuasa hanya karena dalam kalendar yang berlaku dan sudah terlanjur beredar dimasyarakat tertulis hari raya baru jatuh pada hari lusa dan bukan esok hari. Kita tidak akan membahas mengenai pengaruh adanya perubahan kebijakan pemerintah terhadap kondisi politik serta perekonomian negara, karena memang ketetapan agama harusnya dinomor satukan dari semua kepentingan yang ada.

Kitab hadis “Nailul Authar” yang berisi kumpulan hadis-hadis hukum dari Nabi Saw hasil jerih payah Asy-Syaukani dari kitab Al-muntaqa Ibnu Taimiyah memuat secara khusus masalah kesaksian atas hilal ini (saya mempergunakan Terjemahan Nailul Authar : Himpunan Hadits-Hadits Hukum, Penerbit PT. Bina Ilmu). Kita bisa melakukan introspeksi diri kita sendiri dari hadis-hadis tersebut, apakah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sudah melanggar ataukah memang sudah benar dalam mengikuti ketetapan Nabi Muhammad Saw mengenai hal ini. Dari sini kita bisa pula mengoreksi tentang sikap kita yang mengaminkan atau juga melakukan pembangkangan pada keputusan pemerintah (serta ulama-ulama yang menyarankan untuk mengikutinya).

Dari Umar, ia berkata : Orang-orang pada melihat bulan, lalu aku memberitahu Rasulullah Saw bahwa akupun melihatnya. Lalu ia berpuasa dan menyuruh orang-orang supaya berpuasa. (HR. Abu Daud dan Daraquthni. Tetapi Daraquthni berkata : Marwan bin Muhammad menyendiri dengan hadis ini dari Abu Wahab, sedang dia adalah kepercayaan).

Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata : Ada seorang Badui datang ketempat Nabi Saw, lalu ia mengatakan : Sungguh aku melihat bulan. Kemudian Nabi bertanya : “Apakah engkau percaya bahwa Tiada Tuhan selain Allah ?” Ia menjawab : “Ya”. Lalu Nabi bertanya lagi : “Apakah engkau juga percaya, bahwa sesungguhnya Muhammad utusan Allah ?” Ia menjawab : “Ya”. Lalu Nabi menyuruh Bilal : “Hai Bilal, beritahukanlah kepada manusia, supaya mereka besok berpuasa”. (HR. Imam yang lima, kecuali Ahmad).

Dan Abu Daud meriwayatkan juga dari hadis Hammad bin Salamah dari Simaak dari Ikrimah secara mursal (tanpa menyebut nama sahabat), semakna dengan itu, dan ia berkata : Lalu Nabi menyuruh Bilal, kemudian Bilal menyeru pada manusia : “Hendaklah mereka sholat tarawih dan berpuasa”

Dari Rib’I bin Hirasy, dari seorang laki-laki dari sahabat Nabi, ia berkata : Orang-orang berselisih tentang akhir Ramadhan, lalu datanglah dua orang Badui kemudian mereka bersumpah dihadapan Nabi Saw bahwa bulan Syawal telah nampak kemarin sore, lalu Rasulullah Saw menyuruh orang-orang agar berhari raya fithri. (HR. Ahmad dan Abu Daud)

Dari Abdurrahman bin Zaid bin Khattab, sesungguhnya dia berkhutbah pada hari yang ia ragu-ragu padanya sebagai berikut : Ketahuilah, bahwa aku adalah berkawan dengan sahabat-sahabat Rasulullah Saw dan pernah bertanya kepada mereka, lalu merekapun menceritakan kepadaku bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda sebagai berikut : “Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berhari rayalah kalian karena melihat bulan, dan beribadahlah kalian karena melihat bulan. Kemudian jika bulan itu terdinding awan maka genapkanlah tiga puluh hari. Tetapi jika ada dua saksi muslim yang melihatnya maka berpuasalah kalian dan berhari rayalah”. (HR. Ahmad dan Nasa’i, tetapi Nasa’I tidak menyebutkan kata-kata “muslim” pada teks “dua saksi”).

Dari Amir Mekkah, Al-Harits bin Hathib, ia berkata : Rasulullah Saw memerintahkan kita supaya beribadah karena melihat bulan. Tetapi jika kita tidak melihatnya sedang ada dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut, maka kita pun beribadah lantaran kesaksian dua saksi tersebut. (HR. Abu Daud dan Daraquthni, Daraquthni berkata sanadnya bersambung dan shahih).

Syarah dari kitab Nailul Authar menjelaskan bahwa dua hadis yang menyebutkan “manusia melihat bulan” menunjukkan kesaksian seseorang atas datangnya hilal Ramadhan bisa diterima. Inilah pendapatnya Ibnu Mubarak, Ahmad bin Hambal serta Imam Syafe’I dalam salah satu dari dua pendapatnya. Imam Nawawi sendiri berkata : “Itulah pendapat yang lebih benar.” Akan halnya pendapat dari Imam Malik serta sejumlah Imam sunan lainnya bahwa kesaksian seseorang tidak dapat diterima kecuali dua orang adalah mengandung pengertian tidak diterimanya seorang saksi karena semata-mata paham dari apa yang tersirat, sedang yang tersurat dalam hadis tersebut adalah diterimanya seorang saksi.

Sekali lagi bila kita mengabaikan perselisihan tentang jumlah satu atau dua orang saksi yang melihat hilal dimalam dua puluh sembilan, maka adanya kesaksian untuk itu secara nash keagamaan sudah memenuhi syarat untuk menentukan awal bulan yang baru. Bila kemudian pemerintah mengabaikan kesaksian tersebut dan bersikukuh dengan pendapatnya bahwa umat baru boleh berhari raya pada lusa harinya, berarti pemerintah sudah berseberangan dengan nash-nash hukum keagamaan. Sebagai seorang muslim, maka kita juga sudah memiliki tuntunan dari Rasul yang sebelumnya dijadikan hujjah dari kelompok pertama,

“Kewajiban seorang muslim adalah mendengar dan taat dalam melakukan perintah yang disukai ataupun yang tidak disukai, kecuali bila diperintahkan melakukan maksiat. Bila dia diperintah melakukan maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar serta taat” (HR. Muslim)

Maksiat yang kita coba kaitkan disini adalah mengajak kepada jalan selain jalan Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana hal ini disampaikan oleh Imam Ali bin Abi Thalib, “Tidak ada ketaatan kepada seorang makhluk yang dapat dibenarkan jika hal itu berupa perbuatan maksiat terhadap al-Khaliq” (Silahkan baca: Mutiara Nahjul Balaghah, Muhammad Al-Baqir, Penerbit Mizan, 1999, Hal. 130).

Persatuan umat bukan menjadi alasan untuk mengabaikan nash-nash agama yang telah pasti kecuali bila memang untuk melakukannya dibatasi oleh situasi dan kondisi (misalnya seperti dalam masa Orde Baru). Adapun makna dari Ulil Amri pada surah an-Nisa ayat 59, memang oleh mayoritas ulama dinyatakan sebagai pemerintah yang berkuasa. Ahli Mufassir terkemuka bernama Imam Fakhruddin Razi yang menulis kitab “Mafatihul Gaib” (w. 1228 M) mengartikan Ulil Amri sebagai Ahli Ijmak (orang-orang yang kesepakatannya menjadi hukum yang harus ditaati).

Imam Naisaburi serta Muhammad Abduh memahaminya sebagai Ahli Halli wal’aqdi (orang-orang yang mempunyai hak kekuasaan untuk membuka dan mengikat yang setiap keputusannya mengikat seluruh negara dan wajib ditaati oleh seluruh umat), Silahkan baca : Z.A. Ahmad, Konsepsi Tatanegara Islam, Penerbit Pustaka Ilmu, 1949, hal. 51-52.

Apapun defenisi yang diberikan untuk istilah Ulil Amri tersebut, penulis disini ingin menekankan bila cara kerja Ulil Amri yang terdapat dalam surah An-Nisa ayat 59 harusnya juga mengacu pada lanjutan ayat tersebut, “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama dan lebih baik akibatnya”. Sabda Nabi Saw pula, “Hendaklah kamu mengikuti dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk dimasa setelah aku”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Jadi kita tetap punya parameter yang tegas bahwa kepatuhan pada penguasa adalah selama mereka juga mengembalikan pengaturan hak rakyatnya yang muslim kepada tuntunan Allah dan Rasul. Al-Qur’an disisi lain memberikan petunjuk bila jumlah orang tidaklah menentukan nilai kebenaran yang mereka serukan (suara mayoritas tidak selalu berarti suara kebenaran) :

Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui tentang orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS Al-An’am (6) :116)

Adapun makna Al-Jama’ah dimana menurut Imam Ahmad bin Hanbal dengan perkataannya “Tangan Allah Swt bersama Al-Jama’ah”, secara lughat berarti kumpulan, himpunan atau persatuan. Salah seorang sahabat Nabi bernama Ibnu Mas’ud diriwayatkan pernah berkata kepada Amr bin Maimun : “Al-Jama’ah adalah apa-apa yang bersesuaian dengan kebenaran walaupun engkau sendirian”. Dikesempatan lain, beliau juga berkata, “Jama’ah itu adalah apa-apa yang bersesuaian dengan ketaatan pada Allah Azza Wajalla” (Baca: H. Moenawar Chalil, Kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, Penerbit Bulan Bintang, 1969 hal. 395) .

Imam Alipun diriwayatkan berkata, “Jama’ah itu, demi Allah, adalah kumpulan orang-orang ahli kebenaran walaupun mereka itu sedikit” (sumber: Idem hal. 396).

Jadi al-Jama’ah itu bisa dimaknai sebagai kebersatuan dengan nilai-nilai kebenaran. Dalam hal ini adalah kumpulan satu atau lebih orang yang taat pada Allah. Sesuai firman Allah :

Katakanlah: “Sesungguhnya aku hendak memperingatkanmu pada satu hal, yaitu supaya kamu menghadap Allah berdua-dua atau sendiri-sendiri”. (QS. Saba (34) :46)

Nabi Muhammad Saw disinyalir telah bersabda dalam satu hadis dengan status dhaif (lemah), “Sesungguhnya umatku tidak berkumpul diatas kesesatan. Maka dari itu bila kamu melihat perselisihan maka hendaklah kamu Sawadul-A’zham”. (HR. Ibnu Majah dari Anas bin Malik, kedhaifan hadis ini disebabkan salah satu perawinya bernama Hazim bin ‘Atha yang dianggap lemah oleh sebagian ahli hadis, sebagaimana kata Imam Al-Iraqy). Istilah Sawadul-A’zham pada hadis diatas sering dinisbatkan pada al-Jama’ah, sebagaimana ini dilakukan oleh ahli hadis dan fiqih terkenal bernama Imam Sofyan ats-Tsauri (w. 161 H) serta Imam Ishaq bin Rahawaih. Penafsiran tersebut tidak menyalahi lahiriah hadis tersebut yang intinya adalah untuk selalu memegang pihak yang benar, walaupun jumlahnya sedikit.

Permasalahan hisab dan rukyat pada dasarnya sudah terlalu sering dibahas di ruang-ruang diskusi Islam. Baik yang melibatkan para ahli dibidang Astronomi, pakar keagamaan, ormas-ormas Islam sampai orang awam dengan pengetahuannya yang terbatas. Akan tetapi sampai hari ini –setidaknya ketika tulisan ini dibuat—belum tercapai kesepakatan mengenai penyatuan kalendarisasi Islam secara Internasional ataupun secara nasional. Banyak faktor kepentingan yang melatar belakangi terwujudnya rasionaliasi kalendar hijriyah tersebut.

Seringkali faktor-faktor tadi justru hanya berkesan untuk mempertahankan keortodokan pola pikir kita atas argumentasi-argumentasi usang yang mestinya sudah harus diperbaharui sesuai semangat jaman. Celakanya usaha kearah tersebut sangat panjang dan berliku. Para pengagum status quo yang diperkuat oleh penguasa saling tarik menarik terhadap kaum pembaharu yang menyerukan terbentuknya kesepakatan dalam hal ini melalui sudut pandang ilmiah.

Perintah Rasulullah Saw untuk merukyat hilal pada intinya adalah supaya kaum muslimin mengetahui datangnya bulan baru secara yakin. Dengan perkembangan dan kemajuan dibidang ilmu pengetahuan serta teknologi yang ada pada jaman kita sekarang, datangnya bulan baru pada hakekatnya sudah bisa diprediksi dengan tingkat akurasinya yang jauh lebih tinggi ketimbang menggunakan cara-cara rukyat konvensional.  Bahkan, setiap pergerakan bulan atau matahari sampai siklus terjadinya gerhana-gerhana tertentu sudah dapat kita prediksi secara tepat meskipun kejadian tersebut baru akan terjadi pada lima atau puluhan tahun dari sekarang.

Selama ini sebagian besar dari kita cenderung mengabaikan akal untuk memahami agamanya. Padahal kita tidak melanggar pernyataan Allah bahwa kita harus menggunakan akal dalam memahami ayat-ayatNya. Berbicara masalah ayat-ayat Allah, maka wahyu Allah itu ada yang tertulis langsung menjadi kitab suci seperti al-Qur’an yang kita imani sekarang dan ada pula wahyu yang bersifat tidak tertulis, dan ini justru lebih banyak dari apa yang sudah tertulis, itulah alam semesta dan isinya yang juga disebut sebagai Ayatullah.

Sehingga seberapa jauh kebenaran penganalisaan suatu kaum terhadap wahyu tak tertulis ini bisa dikembalikan lagi kepada seberapa jauh sudah metode dan teknologi yang digunakan untuk membacanya.

Fakta, keberhasilan suatu metode dijaman baru ini sangat terbuka lebar untuk pembuktian validitasnya dari berbagai sisi, apalagi disini khususnya kita berbicara masalah penentuan Hilal dengan metode hisab Astronomi yang memanfaatkan semua unsur kemajuan teknologi dibidang angkasa luar dimana pengetahuan manusia tidak hanya masih sebatas pada pengenalan wujud bulan dan sistematika peredarannya saja tetapi bahkan sudah mampu menginjakkan kakinya kesana dan sudah mampu pula melakukan perjalanan keluar angkasa sebagai suatu perjalanan wisata, lebih jauh lagi, peradaban kita saat ini sudah pula mampu mengirim pesawat yang InsyaAllah bisa menembus batasan tata surya kita.

Anda pilih hisab atau ru’yah … terserah, kalau pertanyaan ini diajukan kesaya maka saya akan dengan tegas menjawab bila saya mengikuti hasil hisab bil’ilmi.


Tidak ada paksaan dalam berkeyakinan,.


Semua gambar copyright(c) Armansyah,
Dilarang mempergunakan gambar diatas untuk kepentingan komersial tanpa izin.
Untuk penyebaran tulisan ini secara luas diperbolehkan dengan mencantumkan sumber asal dan penulisnya.

2 Responses

  1. Kalau dua metode (Rukyat dan Hisab) sama kuatnya maka pertimbangan selanjutnya adalah mana yg memberikan manfaatnya yg lebih besar dp mudhoratnya, itulah ijtihad yg rasional. Saya yakin kalau pakai rukyat sampai kapanpun umat Islam tidak akan punya kalender Hijrah, lalu mana mungkin orang non muslim mau percaya cara membuat kalender Hijrah ?

  2. …..

    ALHAMDULILLAH !!!

    Tuan Haji LABIB dan kawan-kawannya berhasil MELIHAT ANAK BULAN RAMADHAN 1433 H dengan MATA KASAR.

    Tetapi, kenampakan beliau dan kawan-kawannya DITOLAK.

    Oleh itu, diharap TUAN HAJI LABIB dan RAKAN-RAKANNYA dapat mengambil GAMBAR FOTO ANAK BULAN RAMADHAN ATAU SYAWAL serta waktu dan tarikhnya.

    Mudah-mudahan dapat diterima saksinya.

    greens_lavender4@yahoo.com

Comments are closed.